Oleh: Dinn Wahyudin

Saat sekarang ini, ketika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sedang didorong berdiri hingga 80.000. Tantangannya bukan lagi sekadar berapa banyak koperasi yang dibentuk, tetapi berapa banyak yang benar-benar berkoperasi. Jangan sampai KDMP hanya menjadi koperasi yang ada di atas kertas. Punya nama, pengurus, dan badan hukum, tetapi minim anggota aktif, transaksi, usaha produktif, dan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai yang tumbuh hanya jumlah koperasinya, sementara kehidupan koperasinya tidak tumbuh.
Koperasi pada hakikatnya bukan hanya sebuah bentuk badan usaha. Koperasi melainkan sebuah cara berhimpun dan bertindak secara ekonomi berdasarkan kebersamaan, demokrasi, partisipasi, dan asas kekeluargaan. Kekuatan koperasi tidak cukup diukur dari banyaknya anggota, besarnya modal, atau lengkapnya struktur organisasi, tetapi dari sejauh mana nilai dan prinsip koperasi benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan ekonomi anggotanya.
Amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian, serta prinsip-prinsip koperasi memberikan fondasi normatif dan keilmuan; namun fondasi tersebut baru memiliki makna ketika diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.
Koperasi harus dipraktikkan anggota harus menggunakan koperasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menjalankan kewajiban dan haknya, mengembangkan usaha bersama, serta belajar dari pengalaman berkoperasi. Praktik koperasi dapat dilihat setidaknya melalui lima pergeseran penting: dari konsep menjadi transaksi nyata, dari kepatuhan regulasi menjadi tata kelola nyata, dari pelanggan menjadi pemilik, dari koperasi sebagai badan usaha menjadi laboratorium pembelajaran ekonomi kerakyatan, dan akhirnya dari “tahu koperasi” menjadi “melakukan koperasi”.

Dalam konteks sekarang, gagasan “Punya Koperasi, Tidak Berkoperasi” menjadi semakin relevan dengan hadirnya KDMP. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan hingga 80.000 KDMP melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar berapa banyak KDMP yang terbentuk, tetapi seberapa banyak yang benar-benar berkoperasi: memiliki anggota yang aktif bertransaksi, usaha yang sesuai potensi lokal, tata kelola yang akuntabel, dan manfaat ekonomi yang kembali kepada anggota serta masyarakat desa. Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 bahkan menekankan pengembangan model bisnis KDMP yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Jangan sampai KDMP hanya berubah menjadi “koperasi yang sudah dibentuk”, tetapi belum menjadi “koperasi yang benar-benar hidup”.

Praktik Koperasi

Pertama, dari konsep menjadi transaksi nyata. Contoh paling sederhana dapat dilihat pada koperasi susu. Peternak yang menjadi anggota bukan hanya tercatat dalam daftar keanggotaan, tetapi benar-benar menggunakan koperasi sebagai bagian dari kegiatan ekonominya.

Setiap hari anggota menyetorkan susu kepada koperasi, koperasi melakukan pengujian kualitas, mencatat volume dan mutu susu, kemudian memasarkannya secara kolektif kepada industri pengolahan. Pada saat yang sama, anggota dapat memperoleh kebutuhan produksi seperti pakan, obat ternak, atau perlengkapan peternakan melalui koperasi.
Dengan pola seperti ini, koperasi tidak sekadar memiliki gedung, papan nama, dan struktur organisasi, tetapi menjadi saluran nyata kegiatan ekonomi anggota. Hubungan anggota dengan koperasi berlangsung dalam siklus yang konkret yaitu anggota menghasilkan, koperasi mengumpulkan dan mengolah atau memasarkan, anggota memperoleh manfaat, lalu kembali menggunakan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya. Inilah praktik koperasi dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, dari kepatuhan regulasi menjadi tata kelola yang nyata. Contoh konkretnya dapat dilihat dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT bukan sekadar acara tahunan untuk memenuhi kewajiban administratif. Pengurus harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta rencana kerja dan anggaran koperasi secara terbuka kepada anggota.
Anggota memiliki kesempatan untuk bertanya, memberikan masukan, menyetujui atau menolak pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku, serta mengambil keputusan mengenai kebijakan koperasi. Misalnya, ketika koperasi berencana membuka unit usaha baru, keputusan tersebut tidak semestinya hanya dibuat oleh ketua atau manajer.

Rencana itu dibawa ke forum anggota, dibahas berdasarkan kebutuhan, kemampuan modal, risiko usaha, dan prospek manfaatnya. Anggaran dasar, RAT, pembukuan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelayanan anggota menjadi praktik tata kelola, bukan sekadar dokumen yang disimpan dalam lemari. Kepatuhan terhadap regulasi justru menjadi fondasi agar demokrasi ekonomi koperasi dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.

Ketiga, dari anggota sebagai pelanggan menjadi anggota sebagai pemilik. Bayangkan sebuah koperasi konsumen yang memiliki 1.000 anggota. Jika 1.000 orang tersebut hanya membayar simpanan wajib tetapi seluruh kebutuhan sehari-harinya dibeli di luar koperasi, koperasi akan sulit berkembang. Praktik yang berbeda terjadi apabila anggota mulai menjadikan koperasi sebagai bagian dari aktivitas ekonominya.
Anggota membeli kebutuhan pokok melalui koperasi, menyimpan modal sesuai ketentuan, menghadiri RAT, memilih pengurus, mengawasi kinerja koperasi, dan ikut menentukan arah usaha. Pada saat yang sama, koperasi berusaha memberikan pelayanan yang kompetitif dan transparan.

Dalam situasi ini, anggota menjalankan dua posisi sekaligus: sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa koperasi. Prinsip demokrasi koperasi pun menjadi nyata: satu anggota tidak otomatis memiliki kekuasaan lebih besar hanya karena mempunyai modal lebih banyak. Suara anggota digunakan dalam mekanisme demokratis yang diatur koperasi. Dengan demikian, teori tentang member-owned and member-controlled enterprise tidak berhenti sebagai teori, tetapi terlihat dalam perilaku ekonomi sehari-hari.

Keempat, koperasi sebagai laboratorium belajar ekonomi kerakyatan. Sebuah koperasi dapat menjadi tempat belajar yang sangat konkret bagi anggotanya. Misalnya, kelompok petani anggota koperasi ingin meningkatkan pendapatan dari hasil pertanian. Mereka tidak hanya diberi ceramah tentang kewirausahaan, tetapi bersama-sama menghitung biaya produksi, menentukan harga pokok, membaca permintaan pasar, membandingkan beberapa alternatif pemasaran, menghitung risiko, dan mengevaluasi hasil penjualan.
Ketika keputusan yang diambil ternyata kurang tepat, pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki keputusan berikutnya.

Pengurus belajar tentang tata kelola; anggota belajar tentang usaha dan keuangan; pengawas belajar melakukan kontrol; manajer belajar mengelola risiko dan pasar. Bahkan konflik mengenai harga, pembagian manfaat, atau kualitas produk dapat menjadi bahan belajar demokrasi dan penyelesaian masalah secara kolektif. Dalam perspektif experiential learning, pengalaman langsung semacam ini membuat koperasi bukan hanya tempat menjalankan bisnis, tetapi juga laboratorium sosial tempat anggota belajar melalui pengalaman, refleksi, pengambilan keputusan, dan perbaikan tindakan.

Kelima, dari “tahu koperasi” menjadi “melakukan koperasi”. Gambaran paling konkret dapat dilihat dari perubahan perilaku anggota. Sebuah koperasi mungkin memiliki 5.000 anggota, tetapi angka tersebut belum otomatis menunjukkan kuatnya koperasi.

Hal yang lebih penting adalah apakah anggota benar-benar berkoperasi. Misalnya, anggota secara aktif menggunakan jasa koperasi, memenuhi kewajiban keanggotaan, menghadiri RAT, memberikan suara dalam pengambilan keputusan, membeli atau memasarkan produk melalui koperasi, menjaga kualitas produk, dan ikut mengembangkan usaha bersama.

Pengurus pun bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada anggota. Pengawas menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya menandatangani laporan. Manajer mengelola usaha berdasarkan data dan kebutuhan anggota, bukan kepentingan pribadi.
Terbentuk sebuah ekosistem koperasi: anggota aktif, usaha koperasi tumbuh, manfaat ekonomi kembali kepada anggota, kepercayaan meningkat, partisipasi anggota semakin kuat. Di sinilah prinsip koperasi benar-benar menjadi kebiasaan. Koperasi tidak lagi sekadar diketahui, tetapi dilakukan; tidak sekadar dibicarakan, tetapi dialami; tidak sekadar memiliki anggota, tetapi membuat anggotanya benar-benar berkoperasi.
Catatan akhir
Koperasi akan menemukan maknanya bukan pada banyaknya teori yang dibicarakan, regulasi yang dimiliki, atau jumlah anggota yang tercatat, melainkan pada seberapa jauh prinsip koperasi hidup dalam tindakan nyata.

Koperasi yang sehat adalah koperasi yang membuat anggotanya benar-benar berkoperasi: bertransaksi, berpartisipasi, bermusyawarah, mengambil keputusan, mengawasi, belajar, berbagi manfaat, dan membangun usaha bersama. Di sinilah regulasi, teori, dan praktik bertemu; UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan memberikan landasan, teori memberikan kerangka berpikir, sedangkan praktik memberikan kehidupan. Koperasi jangan berhenti sebagai lembaga yang “ada”, tetapi harus menjadi gerakan ekonomi yang “bekerja” dan dirasakan manfaatnya oleh anggota serta masyarakat. Koperasi tidak cukup dipahami. Koperasi harus dijalankan; tidak cukup memiliki anggota, tetapi anggota harus berkoperasi; dan tidak cukup berbicara tentang ekonomi kerakyatan. Kita harus mempraktikkannya bersama!

Dalam konteks saat ini, gagasan “Punya Koperasi, Tidak Berkoperasi” menjadi semakin relevan dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inpres Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan hingga 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Jangan sampai KDMP hanya berubah menjadi “koperasi yang sudah dibentuk”, tetapi belum menjadi “koperasi yang benar-benar hidup”.