Oleh: Dr. H. Dinn Wahyudin, MA. (Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
Sepuluh pesan penting (ten focal points) koperasi berikut ini lebih merupakan pandangan rekonstruktif interpretatif dari pemikiran Prof.Dr Herman Soewardi atas dinamika koperasi dan perkoperasian di Tanahair. Sebagai Rektor pertama IKOPIN, beliau telah banyak menyemai landasan filosofis sosiologis, fondasi konseptual dan rujukan operasional yang kokoh bagi pembangunan koperasi Indonesia.
Di tengah arus liberalisasi ekonomi dan dominasi kapitalisme global, koperasi kerap dipersepsikan sebagai institusi ekonomi pinggiran: lemah, tradisional, dan tidak kompetitif. Prof. Herman Soewardi justru memandang anggapan tersebut sebagai kekeliruan mendasar (fundamental confusion) dalam memahami hakikat koperasi. Sebagai pemikir koperasi, pendidik, dan Rektor pertama Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN), ia menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia, bukan sebagai pelengkap sistem ekonomi yang dominan. Baginya, koperasi tidak dapat direduksi hanya sebagai badan usaha. Ia adalah institusi ideologis, konstitusional, dan keilmuan yang berakar pada nilai Pancasila. Koperasi merupakan bentuk praksis dari cita-cita keadilan sosial, tempat nilai moral, demokrasi, dan ekonomi bertemu dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, memahami koperasi berarti memahami proyek besar pembangunan ekonomi rakyat.
Pertama, koperasi sebagai pilar ekonomi Pancasila. Prof. Herman Soewardi menegaskan secara tegas bahwa koperasi adalah manifestasi paling otentik dari ekonomi Pancasila. Ia memandang koperasi sebagai jalan tengah yang historis dan ideologis antara dua kutub ekstrem: kapitalisme liberal yang menuhankan laba dan etatisme yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada negara. Dalam koperasi, kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat melalui kepemilikan dan pengendalian bersama atas alat produksi dan distribusi. Menurut nya, Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat dibaca secara netral dan teknokratis. Pasal tersebut adalah mandat ideologis untuk membangun sistem ekonomi berkeadilan yang bertumpu pada kekuatan kolektif rakyat. Koperasi, dalam konteks ini, berfungsi sebagai jembatan antara nilai Pancasila dan praktik ekonomi konkret, sekaligus sebagai koreksi struktural terhadap sistem ekonomi yang eksploitatif.
Kedua, ekonomi Kerakyatan: dari Bantuan ke pemberdayaan. Prof. Herman dengan tegas menolak pemaknaan ekonomi kerakyatan sebagai ekonomi bantuan. Baginya, pendekatan karitatif justru melanggengkan ketergantungan dan melemahkan kemandirian rakyat. Ekonomi kerakyatan harus dipahami sebagai sistem yang menempatkan rakyat sebagai subjek aktif pembangunan—mereka yang merencanakan, mengelola, dan menikmati hasil pembangunan. Koperasi dipandang sebagai instrumen utama pemberdayaan tersebut. Di dalam koperasi, rakyat tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga belajar berorganisasi, bermusyawarah, dan bertanggung jawab secara kolektif. Dengan demikian, koperasi berfungsi sebagai sekolah demokrasi ekonomi yang hidup, tempat rakyat dilatih untuk berdaulat atas keputusan ekonominya sendiri.
Ketiga, anggota sebagai pemilik dan pengguna Salah satu prinsip fundamental yang selalu ditekankan Prof. Herman adalah dual identity of members. Anggota koperasi tidak hanya berperan sebagai pengguna jasa, tetapi sekaligus sebagai pemilik dan pengendali organisasi. Prinsip ini merupakan jantung dari demokrasi ekonomi koperasi dan pembeda utama dari badan usaha kapitalistik maupun BUMN. Dalam pandangan Prof. Herman, prinsip ini menjadikan koperasi sebagai ruang konkret pelaksanaan demokrasi ekonomi. Hak suara yang setara, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan tanggung jawab bersama menjadikan koperasi sebagai praktik nyata dari ekonomi yang manusiawi dan berkeadilan, bukan sekadar slogan normatif.
Keempat, kegagalan Koperasi: masalah praktik, bukan Konsep. Prof. Herman secara konsisten menolak anggapan bahwa kegagalan koperasi di Indonesia merupakan kegagalan ide koperasi. Ia menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada penyimpangan praktik: manajemen yang tidak profesional, politisasi koperasi oleh kekuasaan, serta ketergantungan berlebihan pada negara. Dalam situasi tersebut, koperasi kehilangan otonomi dan berubah menjadi instrumen administratif semata. Solusi yang ditawarkan Prof. Herman bukan meninggalkan koperasi, melainkan membangun kembali kualitas sumber daya manusia, tata kelola yang demokratis, dan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi.
Kelima, pendidikan koperasi sebagai jantung gerakan. Bagi Prof. Herman, pendidikan koperasi adalah jantung dari seluruh gerakan koperasi. Tanpa pendidikan yang kuat, koperasi akan kehilangan arah ideologis dan mudah diselewengkan. Pendidikan koperasi, menurutnya, harus melampaui pelatihan teknis dan menyentuh dimensi kesadaran ideologis, etika, dan profesionalisme. Pendirian IKOPIN merupakan manifestasi konkret dari keyakinan tersebut. Kampus koperasi tidak dimaksudkan hanya mencetak manajer koperasi, tetapi membangun tradisi keilmuan koperasi melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Keenam, solidaritas & Efisiensi: dua sisi yang tak terpisahkan. Prof. Herman menolak dikotomi antara solidaritas dan efisiensi. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara modern, profesional, dan kompetitif agar mampu bertahan dalam dinamika ekonomi. Solidaritas tanpa efisiensi akan melahirkan stagnasi, sementara efisiensi tanpa solidaritas akan menghilangkan ruh koperasi. Tantangan koperasi modern adalah menemukan keseimbangan antara nilai dan kinerja. Profesionalisme bukanlah ancaman bagi koperasi, melainkan prasyarat untuk menjaga keberlanjutan gerakan ekonomi rakyat.
Ketujuh, Negara sebagai fasilitator, bukan Pengendali. Dalam relasi antara koperasi dan negara, Prof. Herman mengambil posisi kritis dan tegas. Negara diperlukan, tetapi tidak boleh mengendalikan koperasi secara langsung. Peran negara harus dibatasi pada penciptaan regulasi yang adil, penyediaan pendidikan, dan penguatan infrastruktur pendukung. Kemandirian koperasi merupakan syarat mutlak agar koperasi tidak kehilangan karakter kerakyatannya. Intervensi negara yang berlebihan justru berpotensi melemahkan demokrasi internal koperasi. Delapan, tantangan globalisasi dan kapitalisme digital. Prof. Herman melihat globalisasi dan kapitalisme digital sebagai tantangan struktural baru bagi koperasi. Jika koperasi tetap bertahan dalam pola konvensional, ia berisiko tersingkir dari sistem ekonomi digital. Namun, ia juga melihat peluang besar jika koperasi mampu beradaptasi secara cerdas. Baginya, persoalan utama bukan pada teknologi, melainkan pada relasi kekuasaan atas teknologi tersebut. Siapa yang memiliki dan mengendalikan platform digital akan menentukan apakah digitalisasi memperkuat atau justru melemahkan ekonomi rakyat.
Sembilan, koperasi digital dan jiwa anggota. Dalam konteks koperasi digital, Prof. Herman mengingatkan bahwa transformasi teknologi tidak boleh menghilangkan prinsip dasar koperasi. Platform digital koperasi harus dimiliki oleh anggota, dikelola secara transparan, dan diarahkan untuk kepentingan bersama. Tanpa prinsip tersebut, koperasi digital berisiko berubah menjadi kapitalisme baru dengan wajah koperasi. Digitalisasi harus menjadi alat emansipasi ekonomi, bukan instrumen eksploitasi baru.
Kesepuluh, koperasi sebagai disiplin ilmu mandiri. Lebih jauh, Prof. Herman menegaskan bahwa koperasi harus dipahami sebagai disiplin ilmu yang mandiri. Koperasi memiliki objek kajian, nilai dasar, dan kerangka analisis yang tidak dapat direduksi ke dalam ekonomi neoklasik atau manajemen bisnis konvensional. Pengakuan koperasi sebagai ilmu bukan sekadar kebutuhan akademik, melainkan strategi historis untuk menjaga jati diri koperasi di tengah dominasi kapitalisme global dan digital. Pemikiran Prof. Herman menawarkan fondasi konseptual yang kokoh bagi pembangunan koperasi Indonesia. Koperasi masa depan, dalam visinya, adalah koperasi yang modern secara teknologi, demokratis secara kelembagaan, dan berdaulat secara ekonomi—sebuah kekuatan kolektif rakyat yang cerdas, terorganisasi, dan berkeadilan.
Seraya mengenang Almarhum Prof. Dr. Herman Soewandi, kita panjatkan do’a: Allahummaghfir lahu, warhamhu, wa’afihi, wa’fuanhu. Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dan maafkanlah dia. Aamiin Ya Mujibasaillin.