Oleh: Prof. Ir. H. Agus Pakpahan, Ph.D., MS. (Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Bagian 1. Mimpi yang Menjadi Kenyataan di Tanah Maharashtra
Di dataran tinggi Maharashtra, India bagian barat, telah berlangsung sebuah revolusi pertanian dan kelembagaan selama lebih dari enam dekade. Sekitar 1,8 juta keluarga petani tebu di wilayah ini bukan sekadar produsen bahan baku, melainkan pemilik bersama sekitar 200–215 pabrik gula koperasi. Dari jaringan koperasi inilah lahir sekitar 30% produksi gula India, yakni sekitar 9,5–11 juta ton per tahun, dari total produksi nasional India yang berada pada kisaran 30–32 juta ton.
Maharashtra sering dijuluki sebagai “Sugar Cooperative Republic” — sebuah republik gula di mana petani adalah rakyat sekaligus pemilik alat produksi. Julukan ini bukan metafora kosong. Dalam praktiknya, hampir 93% pabrik gula di Maharashtra berbadan hukum koperasi, dan lebih dari dua pertiga produksi gula negara bagian tersebut dikuasai oleh koperasi petani.
Yang menarik bagi kita di Indonesia adalah kemiripan ideologisnya dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (1):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Di Maharashtra, petani berkumpul dalam koperasi, bersama-sama memiliki pabrik gula sebagai alat produksi strategis, dan menikmati hasilnya tidak hanya dalam bentuk harga tebu, tetapi juga sisa hasil usaha, dividen, dan layanan sosial.
Sejarahnya bermula pada tahun 1958, ketika Vasantdada Patil, seorang petani sekaligus tokoh politik lokal, menyaksikan eksploitasi petani tebu oleh pabrik swasta. Dengan pertanyaan sederhana namun radikal — “mengapa petani tidak memiliki pabriknya sendiri?” — lahirlah koperasi gula pertama. Dalam waktu kurang dari dua dekade, Maharashtra bertransformasi dari wilayah defisit menjadi produsen gula terbesar di India.
Modelnya sederhana namun kuat:
setiap petani adalah anggota dan pemilik, setiap anggota memiliki satu suara (one member, one vote), dan keuntungan didistribusikan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup komunitas. Pabrik gula koperasi di Maharashtra tidak hanya memproduksi gula, tetapi juga membangun sekolah, rumah sakit, jaringan irigasi, dan infrastruktur desa.
Dengan demikian, apa yang oleh Pasal 33 ayat (2) disebut sebagai “cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak”, di Maharashtra “dikuasai” oleh koperasi petani, bukan oleh negara secara langsung, namun tetap dalam kerangka kepentingan bersama.
Bagian 2. American Crystal Sugar: Koperasi Modern Berkelas Industri
Melintasi samudra, di Lembah Sungai Red River, North Dakota dan Minnesota, berdiri American Crystal Sugar Company, sebuah raksasa gula bit dengan model kepemilikan yang tidak kalah menarik: koperasi modern yang 100% dimiliki oleh sekitar 2.800 petani anggotanya.
Hebatnya, American Crystal justru menjadi koperasi setelah sebelumnya merupakan perusahaan kapitalis besar yang bangkrut pada tahun 1972, meskipun telah terdaftar di New York Stock Exchange. Pada tahun 1973, koperasi petani setempat membeli seluruh aset perusahaan tersebut dengan nilai sekitar US$ 86 juta, dan sejak saat itu ia menjelma menjadi salah satu produsen gula bit paling efisien di dunia Barat.
Dengan tingkat otomasi yang sangat tinggi (lebih dari 90%), pabrik-pabrik American Crystal mampu mengolah sekitar 35–37 ribu ton bit per hari. Biaya produksinya berada di kisaran US$ 0,30 per kilogram gula, menjadikannya salah satu benchmark efisiensi global.
Petani anggotanya bukan petani kecil: rata-rata mengelola sekitar 180 hektar lahan, memanfaatkan teknologi pertanian presisi, dan terintegrasi penuh dengan sistem industri. Meskipun beroperasi di negara kapitalis maju, filosofi kelembagaan American Crystal tetap sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (1): usaha bersama, kepemilikan kolektif, dan integrasi hulu–hilir oleh produsen utama.
Bagian 3. Jawa: Potensi Besar dalam Struktur yang Terkekang
Kembali ke Indonesia, khususnya Pulau Jawa, kita berhadapan dengan ironi sejarah. Sekitar 49 pabrik gula, sebagian besar peninggalan era kolonial dan berusia lebih dari satu abad, masih mendominasi lanskap industri gula. Rata-rata kapasitas gilingnya hanya sekitar 2.800–3.000 ton tebu per hari, jauh di bawah skala optimal industri modern.
Rendemen gula di Jawa stagnan pada kisaran 7–8%, dengan angka tengah sekitar 7,5%, sementara di Maharashtra rendemen koperasi petani telah mencapai 11–12%, dengan variasi antar distrik. Biaya produksi gula kristal putih di Jawa berada pada kisaran Rp 12.000–14.000 per kilogram, hampir dua kali lipat biaya di Maharashtra dan jauh dari daya saing regional.
Yang lebih problematis bukan semata-mata teknologi, melainkan struktur kepemilikan. Petani tebu Jawa adalah pemasok, bukan pemilik. Mereka menjual tebu ke pabrik milik negara atau swasta, tanpa saham, tanpa suara, dan tanpa kendali atas keputusan strategis.
Pendapatan petani rata-rata hanya sekitar Rp 30–40 juta per hektar per tahun, angka yang bahkan masih di bawah banyak petani koperasi Maharashtra. Dengan struktur ini, amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 — usaha bersama berdasar asas kekeluargaan — belum teraktualisasi dalam industri gula Jawa.
Bagian 4. Jarak Kelembagaan dan Kesenjangan Konstitusional
Jika ketiga wilayah ini diukur melalui lensa Pasal 33 UUD 1945, terlihat jurang yang jelas.
Dalam kepemilikan bersama (ayat 1):
American Crystal: koperasi petani besar, efisien, industrial, membabgun usaha bersama, menunjukkan penerapan amanah Pasal 33 UUD ‘45
Maharashtra: koperasi petani massal, paling mendekati roh Pasal 33
Jawa: pabrik milik negara dan swasta, petani sebagai pemasok, tidak membangun usaha bersama berupa koperasi seperti di Maharastra atau Amrican Crystal Sugar Coop.
Dalam penguasaan hajat hidup orang banyak (ayat 2):
Maharashtra: koperasi menguasai mayoritas produksi regional
Jawa: industri gula tidak efisien dan defisit sekitar 1,4 juta ton per tahun
Dalam kemakmuran rakyat (ayat 3):
Maharashtra: 40–50% surplus ekonomi kembali ke petani
Jawa: petani hanya menikmati 5–10% margin sebagai pemasok bahan baku
Masalah industri gula Jawa bukan sekadar teknis, melainkan kesenjangan kelembagaan dan ketidakpatuhan konstitusional.
Bagian 5. Jalan Kembali ke Pasal 33
Transformasi menuju model koperasi modern bukan utopia. Ia memerlukan peta jalan yang realistis sekaligus konstitusional:
Fase 1 (2026–2028): Revolusi Kelembagaan
Konversi bertahap beberapa PG strategis (misalnya Jatiroto, Tasikmadu, Cukir) menjadi koperasi petani melalui payung hukum khusus sebagai implementasi Pasal 33.
Fase 2 (2029–2033): Konsolidasi dan Modernisasi
Penggabungan PG kecil menjadi unit koperasi berskala >5.000 TCD, dengan diversifikasi ke bioethanol.
Fase 3 (2034–2039): Matang dan Berdaya Saing
Target biaya produksi Rp 7.500/kg, petani sebagai pemilik, dan industri gula sebagai contoh sukses “usaha bersama”.
Epilog. Pasal 33 sebagai Kompas, Bukan Pajangan
Kisah Maharashtra dan American Crystal menunjukkan bahwa efisiensi industri dan keadilan sosial bukan pilihan yang saling meniadakan. Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar retorika konstitusional, melainkan peta jalan industrialisasi berbasis koperasi.
Status quo industri gula di Jawa adalah bentuk pengingkaran halus terhadap konstitusi. Perjalanan dari Jawa hari ini menuju Jawa yang kooperatif dan berdaulat gula adalah perjalanan panjang — tetapi Maharashtra membuktikan bahwa perjalanan itu mungkin.
“Dengan tebu kita bersatu” harus naik kelas: dari puisi menjadi manifesto kebijakan untuk mengaktualisasikan Pasal 33 UUD 1945 dalam praktik nyata.