Oleh: Dr. H. Abdul Hakim, M.Pd., M.Ag. (Dosen Prodi. Ekonomi Syariah Universitas Koperasi Indonesia)
Koperasi sebagai sebuah kajian ilmu memiliki 7 (tujuh) prinsip yang terdiri dari:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Di antara tujuh prinsip tersebut terdapat konsep pendidikan dalam koperasi. Artinya koperasi meskipun sebagai sebuah lembaga usaha tetapi memiliki konsep pendidikan di dalamnya. Secara pemahaman dasar bahwa pendidikan memiliki tiga jenis, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang ditempuh melalui bangku sekolah dan bangku kuliah, sedangkan pendidikan non formal adalah pendidikan yang ditempuh di luar sekolah seperti pelatihan, kursus, magang, workshop dan lain-lain. Sementara pendidikan informal adalah pendidikan yang diperoleh dalam keluarga dan dari lingkungan.
Koperasi pada dasarnya adalah lembaga usaha bukan lembaga pendidikan, namun dalam koperasi memungkinkan diselenggarakan pendidikan namun bukan pendidikan formal melainkan memungkinkan terselenggaranya pendidikan baik secara non formal maupun informal. Ini berarti koperasi dapat menyelenggarakan pelatihan, kusrsus dan lain-lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya sehingga secara langsung dapat mengembangkan dan memajukan daya saing koperasi yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Secara normatif, konsep pendidikan dalam koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan anggota koperasi. Berikut beberapa aspek pendidikan dalam koperasi:
- Pendidikan Anggota: Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota agar memahami prinsip-prinsip koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta manajemen koperasi.
- Pengembangan Kapasitas: Pendidikan dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggota dalam mengelola koperasi, membuat keputusan, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
- Kesadaran Koperasi: Pendidikan membantu anggota memahami nilai-nilai dan prinsip koperasi, seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan distribusi keuntungan yang adil.
- Peningkatan Keterampilan: Pendidikan dalam koperasi dapat mencakup pelatihan teknis, manajemen, dan kepemimpinan untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam mengelola usaha dan koperasi.
Dengan pendidikan yang efektif, koperasi dapat meningkatkan partisipasi anggota, meningkatkan kualitas pengelolaan, dan mencapai tujuan bersama secara lebih efektif.
Pentingnya pendidikan dalam koperasi tersebut, akhirnya pendidikan dalam koperasi memiliki fungsi sebagai berikut:
- Meningkatkan Pengetahuan: Memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta manajemen koperasi.
- Meningkatkan Keterampilan: Mengembangkan keterampilan anggota dalam mengelola koperasi, membuat keputusan, dan berpartisipasi aktif.
- Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya koperasi dan peran mereka dalam koperasi.
- Meningkatkan Partisipasi: Meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi dan pengambilan keputusan.
- Meningkatkan Kualitas Pengelolaan: Meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Dengan demikian, pendidikan dalam koperasi berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota, sehingga koperasi dapat berjalan efektif dan efisien.
Konsep pendidikan seperti yang disampaikan di atas tidak salam bila pendidikan menjadi salah satu prinsip yang ada di dialam koperasi. Dan setiap koperasi wajib menyelenggarakan pendidikan.