Oleh: Dr. H. Dinn Wahyudin, MA. (Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Koperasi Indonesia)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hadir sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa. Gagasannya sederhana tetapi besar. Koperasi menjadi “rumah bersama” bagi warga desa untuk mengembangkan usaha, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai potensi desa, mulai dari pertanian, peternakan, perdagangan, logistik hingga layanan keuangan, diharapkan dapat bertemu dalam satu wadah yang dikelola secara gotong royong.
Desa bukanlah ruang yang steril dari kepentingan. Di balik semangat membangun koperasi, terdapat dinamika sosial dan politik yang tidak bisa diabaikan. Ketika sebuah lembaga baru hadir dengan dukungan kebijakan, program, dan sumber daya, hampir selalu muncul perebutan pengaruh. KDMP pun berpotensi menjadi arena baru yang menarik perhatian berbagai aktor di desa.
Dalam perspektif sosiologi pedesaan, kondisi tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, kelompok usaha, hingga tokoh pemuda memiliki kepentingan dan harapan masing-masing terhadap keberadaan koperasi. Posisi sebagai pengurus & pengawas koperasi menjadi menarik karena bukan sekadar jabatan sosial, tetapi juga membuka akses terhadap informasi, jaringan usaha, kemitraan, dan berbagai program pemerintah. Tidak mengherankan apabila proses pembentukan pengurus kadang diwarnai persaingan, lobi, bahkan tarik-menarik kepentingan. Norman Long (2001) menyebut setiap program pembangunan sebagai “social arena”, yaitu ruang tempat berbagai aktor bernegosiasi, berkompetisi, bahkan saling memengaruhi untuk memperoleh akses terhadap sumber daya.
Di sinilah kepala desa memegang peran yang sangat penting. Sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewenangan memfasilitasi musyawarah, menghubungkan desa dengan pemerintah daerah, serta mendorong lahirnya berbagai kolaborasi.
Kepemimpinan yang terbuka dan inklusif akan menjadi energi besar bagi berkembangnya KDMP. Sebaliknya, jika koperasi terlalu dikendalikan oleh kekuasaan desa, muncul kekhawatiran bahwa koperasi kehilangan kemandiriannya. Koperasi dapat berubah dari milik anggota menjadi sekadar perpanjangan tangan elit desa. Kondisi seperti ini tentu akan mengurangi kepercayaan masyarakat.
Persaingan tidak selalu berlangsung secara terbuka. Ada kalanya berlangsung halus melalui pembentukan opini, pencarian dukungan, atau penguatan kelompok-kelompok tertentu. Ketua RT, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha, hingga organisasi kepemudaan dapat menjadi bagian dari dinamika tersebut.
Bila tidak dikelola dengan baik, koperasi justru dapat memunculkan polarisasi baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dalam pemilihan pengurus, keterbukaan informasi, akuntabilitas keuangan, dan partisipasi anggota merupakan fondasi utama agar koperasi tetap dipercaya sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Masa depan KDMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pemerintah atau banyaknya program yang masuk ke desa. Hal yang jauh lebih menentukan adalah kualitas tata kelola dan kedewasaan para aktor lokal. Kepala desa dan perangkatnya perlu menempatkan diri sebagai fasilitator, bukan sebagai pengendali koperasi.
Pengurus koperasi harus menjaga independensi organisasi dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip koperasi. Yaitu keanggotaan yang sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota, kemandirian, pendidikan, kerja sama antarkoperasi, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Jika prinsip prinsip ini dijaga, KDMP akan tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang benar-benar dimiliki rakyat, bukan milik segelintir orang.
Keharmonisan Ekosistem
Persaingan tidak selalu harus berakhir dengan konflik. Dalam kehidupan desa, perbedaan kepentingan justru dapat menjadi kekuatan apabila dikelola dengan baik. Maknanya bahwa membangun keharmonisan ekosistem menjadi sebuah keniscayaan. Semua pihak perlu menyadari bahwa KDMP bukanlah panggung politik ataupun ruang untuk memperluas pengaruh pribadi. Koperasi adalah milik seluruh warga desa yang dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kepala desa, perangkat desa, BPD, pengurus koperasi, pendamping desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh anggota duduk dalam satu meja yang sama.
Musyawarah harus menjadi budaya, bukan sekadar formalitas. Setiap keputusan penting perlu dibangun melalui dialog yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada kelompok yang merasa ditinggalkan.
Pembagian peran juga harus jelas. Kepala desa memimpin pembangunan desa, tetapi tidak mengendalikan koperasi. BPD menjalankan fungsi pengawasan.
Pengurus mengelola usaha secara profesional. Anggota menjadi pemilik sekaligus pengawas utama koperasi. Ketika setiap pihak memahami batas perannya, ruang konflik akan semakin sempit dan ruang kolaborasi semakin luas.
Hal lain yang cukup penting adalah membangun budaya saling percaya (trust). Modal sosial seperti gotong royong, dialog, dan rasa memiliki merupakan aset terbesar desa yang sering kali lebih berharga daripada modal uang.
Persaingan elit lokal sebaiknya diarahkan menjadi persaingan menghadirkan ide, inovasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bukan persaingan memperebutkan jabatan atau menguasai sumber daya.
Jika ekosistem seperti ini mampu dibangun, KDMP akan menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai potensi desa dalam satu gerakan bersama. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya aset atau keuntungan koperasi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga harmoni sosial, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh warga.
Pertanyaan yang patut kita renungkan bukanlah berapa banyak KDMP yang berhasil dibentuk, melainkan siapa yang benar-benar akan menikmatinya. Apakah KDMP akan menjelma menjadi panggung baru bagi perebutan pengaruh elit lokal, atau justru menjadi “pendekar” yang membela kesejahteraan rakyat? Jawabannya bukan berada di tangan pemerintah pusat, melainkan di tangan para pemimpin desa, pengurus koperasi, dan seluruh warga. Mereka sendiri yang memilih, yaitu apakah koperasi akan dijalankan dengan semangat kekuasaan dan top down atau semangat gotong royong dengan ciri bottom up. Pendekatan koperasi kuantum bisa menjadi salah satu opsi pilihan.