Oleh: Dr. H. Dinn Wahyudin, MA. (Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)

Ungkapan bahwa “Berkoperasi itu indah” tidak hanya memperoleh legitimasi dari konstitusi nasional dan praktik empiris lokal tentang koperasi. Ungkapan itu juga didukung oleh organisasi global gerakan koperasi. International Cooperative Alliance-ICA (2023) sebagai organisasi payung koperasi dunia menegaskan bahwa koperasi merupakan model usaha yang mengintegrasikan tujuan ekonomi dengan nilai sosial melalui prinsip demokrasi, partisipasi anggota, dan distribusi manfaat yang adil. ICA menempatkan koperasi sebagai bentuk perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga keberhasilan ekonomi koperasi secara inheren terkait dengan kesejahteraan komunitasnya.
Secara konseptual, ICA melalui Statement on the Cooperative Identity menegaskan bahwa koperasi beroperasi berdasarkan nilai self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, dan solidarity. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi koperasi tidak sekadar mengejar profitabilitas, tetapi juga menumbuhkan relasi sosial yang setara dan saling mendukung. Perspektif ini memperkuat argumen bahwa pengalaman berkoperasi mengandung dimensi humanistik dan etis yang menjadikan koperasi berbeda dari perusahaan kapitalistik konvensional. Dengan demikian, keindahan berkoperasi terletak pada kesatuan antara rasionalitas ekonomi dan moralitas sosial yang diusungnya.
Bukti empiris global yang dirilis ICA juga menunjukkan kontribusi nyata koperasi terhadap pembangunan berkelanjutan. Laporan ICA dan berbagai studi internasional mencatat bahwa koperasi berperan signifikan dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan ketahanan ekonomi lokal, serta pengurangan kesenjangan sosial. Banyak koperasi di sektor pertanian, keuangan, dan konsumen mampu mempertahankan stabilitas usaha bahkan pada periode krisis ekonomi karena basis keanggotaan dan orientasi jangka panjangnya. Temuan ini menunjukkan bahwa koperasi menghadirkan model ekonomi yang resilien sekaligus inklusif, sehingga memberikan pengalaman ekonomi kolektif yang lebih aman dan bermakna bagi anggota.
Praktik terbaik global juga memperlihatkan bahwa koperasi berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan komunitas. ICA menekankan bahwa koperasi menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan kapasitas ekonomi melalui pembelajaran bersama, penguatan jejaring sosial, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan. Fungsi edukatif dan partisipatif ini membuat koperasi menjadi arena pembelajaran demokrasi ekonomi yang nyata. Dalam perspektif tersebut, berkoperasi bukan hanya aktivitas bisnis, tetapi juga proses pembentukan modal sosial dan kepemimpinan komunitas.
ICA juga mengaitkan peran koperasi dengan pencapaian agenda pembangunan global, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Berkoperasi itu indah

Dalam perjalanan perkoperasian di Tanahair, banyak koperasi dinilai mampu mendukung pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, inklusi keuangan, kesetaraan gender, serta pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Keterkaitan ini menunjukkan bahwa praktik koperasi memiliki relevansi strategis tidak hanya pada tingkat mikro anggota, tetapi juga pada tingkat makro pembangunan masyarakat. Dengan kata lain, keindahan berkoperasi mencerminkan kontribusi kolektif terhadap kesejahteraan yang lebih luas.

Dalam konteks Indonesia, penguatan dari ICA tersebut semakin menegaskan bahwa koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang selaras dengan nilai gotong royong dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem ekonomi nasional. Integrasi antara landasan konstitusional Indonesia dan legitimasi normatif global ICA menunjukkan adanya konsistensi paradigma bahwa koperasi adalah model ekonomi yang memadukan efisiensi, keadilan, dan partisipasi. Oleh karena itu, ungkapan berkoperasi itu indah dapat dipahami sebagai refleksi atas pengalaman ekonomi yang tidak hanya produktif, tetapi juga membangun solidaritas, kepercayaan, dan keberdayaan kolektif masyarakat.
Pernyataan berkoperasi itu indah tidak hanya berakar pada idealisme gerakan ekonomi rakyat, tetapi juga memperoleh dukungan dari berbagai temuan empiris dan praktik baik di lapangan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa keanggotaan koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan ekonomi anggota. Studi nasional pada rumah tangga pembudidaya ikan di Indonesia, misalnya, mengungkapkan bahwa partisipasi dalam koperasi berkontribusi pada penurunan biaya transaksi, penguatan posisi tawar dalam rantai pasar, serta peningkatan pendapatan pada komoditas tertentu. Temuan ini menegaskan bahwa koperasi berfungsi sebagai mekanisme kolektif yang memungkinkan individu memperoleh kekuatan ekonomi melalui kerja sama, sehingga memperkecil kerentanan yang biasanya dihadapi pelaku usaha skala kecil ketika beroperasi secara individual.
Manfaat koperasi juga tampak dalam praktik koperasi simpan pinjam yang berperan sebagai lembaga inklusi keuangan berbasis komunitas. Berbagai kajian menunjukkan bahwa akses terhadap pembiayaan koperasi membantu anggota memenuhi kebutuhan modal usaha maupun konsumsi produktif, terutama bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menyediakan layanan finansial alternatif, tetapi juga memperluas kesempatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui mekanisme yang lebih partisipatif dan berbasis kepercayaan sosial.
Dalam konteks pembangunan pedesaan, praktik bisnis Koperasi Unit Desa, walaupun dalam beberapa kasus banyak KUD gagal, memperlihatkan sebagian KUD memosisikan sebagai penggerak ekonomi lokal. Penelitian menunjukkan bahwa koperasi di tingkat desa berperan dalam penyediaan pembiayaan usaha, distribusi kebutuhan produksi dan konsumsi, serta penciptaan ruang transaksi ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya tercermin pada peningkatan kesejahteraan rumah tangga anggota, tetapi juga pada dinamika ekonomi lokal yang menjadi lebih hidup. Kondisi ini memperlihatkan bahwa koperasi berfungsi sebagai institusi ekonomi kolektif yang mengintegrasikan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi dalam kerangka solidaritas komunitas.
Lebih jauh, koperasi juga diakui sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat. Berbagai kajian pemberdayaan menegaskan bahwa praktik koperasi mengandung nilai demokrasi ekonomi, gotong royong, dan tolong-menolong yang mendorong tumbuhnya kemandirian serta partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dimensi ini menunjukkan bahwa koperasi tidak semata-mata merupakan organisasi bisnis, tetapi juga arena pembelajaran sosial yang menumbuhkan kepercayaan, tanggung jawab kolektif, dan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya secara bersama.

Bukti empiris lainnya terlihat pada koperasi produksi, seperti koperasi susu, yang menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus sosial bagi anggota. Penelitian menunjukkan bahwa selain menjamin pemasaran hasil produksi, koperasi menyediakan berbagai layanan tambahan, termasuk pelatihan, bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, serta pengembangan unit usaha pendukung. Kehadiran layanan tersebut memperluas fungsi koperasi dari sekadar lembaga pemasaran menjadi institusi kesejahteraan komunitas yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas hidup anggota.
Keindahan berkoperasi juga tercermin secara nyata dalam praktik koperasi mahasiswa (Kopma) di lingkungan perguruan tinggi. Berbagai koperasi mahasiswa, seperti Koperasi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Koperasi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha kampus, tetapi juga sebagai laboratorium pembelajaran kewirausahaan sosial. Melalui kegiatan usaha ritel, jasa, serta layanan simpan pinjam skala mahasiswa, Kopma memberikan pengalaman langsung kepada anggota dalam mengelola organisasi ekonomi demokratis, mengambil keputusan kolektif, serta membangun jejaring kerja sama. Selain itu, Kopma sering menjadi ruang kaderisasi kepemimpinan ekonomi muda yang mengintegrasikan nilai profesionalitas, solidaritas, dan tanggung jawab sosial, sehingga melahirkan generasi yang siap mengembangkan koperasi di masyarakat.
Dalam konteks pembangunan desa saat ini, semangat tersebut relevan untuk menguatkan gerakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. KDMP dapat menjadi wadah kolektif masyarakat desa untuk menghimpun potensi ekonomi lokal—baik sektor pertanian, perikanan, UMKM, maupun jasa—ke dalam sistem usaha bersama yang dikelola secara demokratis. Pengalaman berbagai koperasi menunjukkan bahwa ketika masyarakat desa bersatu dalam koperasi, mereka tidak hanya memperoleh akses modal dan pasar, tetapi juga membangun rasa memiliki, solidaritas sosial, serta keberanian untuk berinovasi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam KDMP perlu dipahami bukan sekadar sebagai keanggotaan administratif, melainkan sebagai partisipasi dalam gerakan ekonomi gotong royong yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan desa secara berkelanjutan.
Dengan demikian, motivasi bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam KDMP dapat dirumuskan sebagai ajakan kolektif: “berkoperasi berarti membangun kekuatan bersama dari potensi yang sebelumnya tersebar, mengubah keterbatasan individu menjadi keunggulan kolektif, serta menciptakan ruang ekonomi yang lebih adil dan manusiawi”. Ketika masyarakat desa memandang koperasi sebagai milik bersama dan arena kerja sama produktif, maka koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi simbol harapan, kemandirian, dan masa depan desa yang lebih sejahtera.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, makna “keindahan berkoperasi” terletak pada kemampuannya memadukan rasionalitas ekonomi dengan nilai kebersamaan sosial. Koperasi memperkuat posisi tawar individu melalui kekuatan kolektif, menyediakan akses keuangan yang inklusif, menggerakkan ekonomi lokal, membangun solidaritas dan pemberdayaan sosial, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang disertai dukungan kesejahteraan komunitas.

Kopma IU

Dalam konteks pendidikan tinggi melalui praktik Kopma dan pembangunan desa melalui KDMP, koperasi berfungsi sebagai wahana pembelajaran sekaligus praktik nyata demokrasi ekonomi. Ungkapan berkoperasi itu indah patut memperoleh legitimasi empiris sekaligus motivasional sebagai gambaran tentang praktik ekonomi yang tidak hanya mengejar efisiensi dan keuntungan, tetapi juga menumbuhkan keadilan, partisipasi, dan kemanusiaan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks Kopma Ikopin University, “berkoperasi itu indah” seyogyanya direspon positif oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Mahasiswa IU memiliki posisi strategis sebagai generasi intelektual koperasi yang tidak hanya mempelajari konsep dan kajian teori berkoperasi, tetapi juga mampu menghidupkan praktik berkoperasi melalui penguatan koperasi mahasiswa secara produktif. Kopma IKOPIN dapat menjadi ruang aktualisasi keilmuan, laboratorium inovasi bisnis koperasi, sekaligus wahana pelayanan ekonomi bagi mahasiswa. Upaya memperkuat Kopma dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi anggota, diversifikasi unit usaha yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan koperasi, serta pengembangan budaya organisasi yang transparan dan demokratis.
Ketika mahasiswa IKOPIN University mampu menjadikan Kopma sebagai koperasi yang sehat, inovatif, dan bermanfaat, maka mereka sesungguhnya sedang membangun model praktik koperasi masa depan. Oleh karena itu, penguatan Kopma IKOPIN bukan sekadar aktivitas organisasi kampus, melainkan bagian dari misi historis menyiapkan kader penggerak koperasi Indonesia. Dalam perspektif ini, berkoperasi menjadi pengalaman belajar yang bermakna: mahasiswa tidak hanya memahami koperasi sebagai objek studi, tetapi merasakannya sebagai praktik hidup bersama yang menghadirkan manfaat ekonomi, pembelajaran kepemimpinan, serta solidaritas sosial di lingkungan akademik.
Ayo kita laksanakan berkoperasi itu indah!!

DAFTAR PUSTAKA

International Cooperative Alliance. (2023). World cooperative monitor: Exploring the cooperative economy. International Cooperative Alliance & EURICSE.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2022). Statistik koperasi Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Institut Koperasi Indonesia. (2021). Pedoman pendidikan dan pengembangan perkoperasian. IKOPIN Press.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah Republik Indonesia.