Oleh: Prof. Ir. Agus Pakpahan, Ph.D., MS. (Rektor Universitas Koperasi Indonesia)

Dari hamparan tebu Thailand datanglah pelajaran yang terang benderang: ketika angka-angka jujur bertemu dengan kemauan politik yang kuat, lahirlah keadilan yang produktif. Sugar Act dengan rasio 70:30—bagi petani dan pabrik—bukanlah kebetulan, melainkan buah dari hitungan telak bahwa nilai kebun rakyat 2,5 kali lipat nilai mesin pabrik. Dari formula keadilan itulah Thailand melesat menjadi raksasa gula dunia.

Di bumi Nusantara kita, di antara rimbunnya kelapa sawit, tersembunyi kebenaran angka yang lebih dahsyat sekaligus lebih menyedihkan. Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 40 ton TBS per jam, yang butuh disuapi dari 14.000 hektar kebun, menampilkan jurang nilai yang menganga: nilai kolektif kebun petani Rp 16,8 triliun (98,5%), sementara nilai besi dan mesin pabrik hanya Rp 250 miliar (1,5%). Sebuah rasio 67 banding 1. Namun, dalam tata kelola kita yang terdistorsi, mereka yang menyumbang 98,5% aset produksi justru hidup dari sisa-sisa harga TBS yang ditetapkan sepihak, sementara pemilik 1,5% aset sering mengendalikan aliran nilai tambah.

Bagian I: Hitungan yang Memanggil Keadilan—85:15 sebagai Koreksi Matematis

Dari rasio 67:1 inilah lahir tuntutan keadilan yang tak terbantahkan. Jika Thailand dengan rasio 2,5:1 menerapkan 70:30, maka logika proporsionalitas memberi kita rumus: 85% hingga 90% untuk petani, 10% hingga 15% untuk pabrik. Ini bukan permintaan, melainkan koreksi matematis.

Mari kita buktikan dengan angka. Dengan asumsi harga CPO Rp 13,9 juta/ton dan rendemen 21%, satu ton TBS petani menghasilkan CPO senilai Rp 2,93 juta. Dalam sistem sekarang, petani hanya mendapat sekitar Rp 395.000 (13,5%). Dalam sistem bagi hasil 85:15, petani akan menerima Rp 2,34 juta per ton TBS—naik 492%. Pada skala 6 juta hektar kebun petani nasional, koreksi ini berarti aliran tambahan Rp 210 triliun per tahun ke rumah tangga petani, mengangkat rata-rata pendapatan keluarga petani sawit sebesar Rp 80 juta per tahun.

Jalan pertama menuju keadilan ini adalah reformasi kemitraan melalui regulasi. Kita perlu Undang-Undang Kemitraan Sawit Berkeadilan yang mewajibkan sistem bagi hasil transparan, pembentukan koperasi petani per wilayah pasok PKS, dan penegakan oleh negara sebagai wasit. Inilah jalan evolusioner, meniru kesuksesan Thailand dengan penyesuaian konteks Indonesia.

Bagian II: Ketika Jalan Pertama Tertutup—Bangunlah Koperasi Para Petani Kelapa Sawit!

Namun, sejarah mengajarkan bahwa perubahan seringkali harus diperjuangkan. Anggaplah tawaran keadilan 85:15 ditolak oleh pemilik PKS. Mereka bertahan pada sistem lama yang timpang. Di sinilah saatnya untuk melangkah lebih berani: membangun koperasi yang bukan hanya sebagai wadah, melainkan sebagai pemilik alat produksi.

Imajinasikan. Kisah ini bermula di rapat koperasi “Tandan Makmur”. Pak Karma, model Allan Bloomquist di Dakota Utara, dengan telapak tangan yang kasar akibat terlalu banyak pegang pisau dodos, berdiri dan berkata: “Jika mereka tak mau adil dengan 1,5% milik mereka, mengapa kita tak bangun sendiri 1,5% itu? Kita punya 98,5%-nya. Kita yang pegang kebun, kita yang tanggung risiko 25 tahun. Sekarang, kita yang harus pegang pabrik.”

Hitungan pun dimulai. PKS 40 ton/jam senilai Rp 250 miliar. Dalam koperasi yang mengonsolidasi 14.000 hektar dengan 5.000 petani, iuran per petani (asumsi sekitar 3 hektar) sekitar Rp 54-63 juta—bisa dicicil 5 tahun dari hasil kebun. Dengan menggandeng 3 koperasi tetangga, iuran per hektar bisa turun ke Rp 4-5 juta. Atau, dengan model kemitraan investor pasif: investor membangun PKS dengan imbal bagi hasil 10-15%, sementara 85-90% tetap untuk petani. Masih lebih adil daripada sistem sekarang.

Dan inilah keajaiban ekonomi ketika koperasi menjadi pemilik:

· Dari 1 ton TBS: Nilai CPO Rp 2,93 juta sepenuhnya milik koperasi
· Dikurangi biaya operasional riil PKS (Rp 252.000) dan angkut (Rp 150.000)
· Petani terima Rp 2,53 juta per ton TBS—naik 640% dari sistem lama

Pada skala 14.000 hektar, ini berarti Rp 637 miliar per tahun mengalir penuh ke petani. Dalam 5 tahun, cukup untuk melunasi investasi PKS. Setelah itu, 100% keuntungan menjadi milik bersama untuk kesejahteraan, pendidikan, peremajaan kebun, dan investasi hilir.

Bagian III: Koperasi sebagai Kekuatan Kolektif—Lebih dari Sekadar Pemilik Pabrik

Membangun koperasi petani kelapa sawit bukan sekadar tentang mendirikan PKS. Ini tentang membangun ekosistem kedaulatan ekonomi yang utuh:

  1. Koperasi sebagai Pemilik Alat Produksi (PKS): Mengolah TBS anggotanya sendiri, memutus ketergantungan pada pabrik luar.
  2. Koperasi sebagai Pengelola Risiko Kolektif: Membentuk dana bersama untuk antisipasi gagal panen, fluktuasi harga, dan replanting.
  3. Koperasi sebagai Pusat Inovasi: Mendirikan sekolah lapang, demo plot untuk varietas unggul, dan unit riset mandiri.
  4. Koperasi sebagai Penjual dan Pemasok: Menjual CPO secara kolektif untuk mendapatkan harga terbaik, bahkan mengembangkan merek minyak goreng sendiri.
  5. Koperasi sebagai Lembaga Keuangan Mikro: Menyediakan pinjaman produktif bagi anggota dengan bunga rendah.

Model ini telah terbukti di berbagai belahan dunia. Di Brasil, koperasi petani tebu (seperti Cooperativa dos Produtores de Cana-de-Açúcar) memiliki pabrik gula sendiri dan menguasai 40% pasar. Di Kanada, koperasi petani gandum (seperti Saskatchewan Wheat Pool) pernah menjadi pemain utama ekspor gandum dunia. Di Selandia Baru, Fonterra—yang awalnya koperasi peternak—kini menjadi eksportir susu terbesar dunia.

Bagian IV: Dampak Strategis—Koperasi sebagai Penyeimbang Kekuatan Pasar

Keberadaan koperasi petani sawit yang kuat dan mandiri akan menciptakan transformasi struktur pasar yang sehat:

  1. Menjadi Benchmark Harga yang Adil: Harga TBS dari koperasi mandiri akan menjadi patokan baru yang memaksa pabrik milik korporasi menyesuaikan harga.
  2. Menghilangkan Rent-Seeking Behavior: Dengan petani memiliki alternatif riil, praktik penetapan harga sepihak dan manipulasi rendemen akan sulit dipertahankan.
  3. Mendorong Inovasi di Sisi Korporasi: Perusahaan yang ingin tetap kompetitif akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan menawarkan nilai tambah lain, bukan sekadar mengandalkan kontrol atas bottleneck pengolahan.
  4. Menciptakan Diversifikasi Model Bisnis: Industri sawit tidak lagi didominasi oleh satu model (integrated estate), tetapi memiliki keragaman: korporasi dengan kebun inti, kemitraan bagi hasil, dan koperasi mandiri.

Kesimpulan: Dari Angka Menuju Aksi, Dari Kebun Menuju Kedaulatan

Pelajaran dari Thailand jelas: keadilan proporsional adalah fondasi daya saing. Analisis angka untuk sawit kita bahkan lebih jelas: 98,5% kontribusi aset milik petani menuntut koreksi sistemik.

Kita kini memiliki dua peta jalan:

[05.59, 22/1/2026] Pak Agus Pakpahan: Peta pertama: Reformasi Regulasi. Negara turun tangan menetapkan aturan bagi hasil yang adil (85:15), menjadi wasit yang tegas, dan memperkuat kelembagaan koperasi sebagai mitra.

Peta kedua: Revolusi Mandiri. Ketika pintu reformasi tertutup, petani melalui koperasi mengambil alih 1,5% aset produksi yang selama ini menjadi sumber ketimpangan—alat pengolah. Mereka membangun PKS sendiri, menguasai rantai nilai sepenuhnya.

Kedua peta ini sebenarnya bermuara pada tujuan yang sama: mengembalikan hak ekonomi sesuai kontribusi. Yang pertama lebih damai, yang kedua lebih heroik. Namun, peta kedua memberikan kekuatan tawar yang nyata untuk mewujudkan peta pertama.

Maka, seruan ini bukan hanya untuk petani, melainkan untuk seluruh pemangku kepentingan:

· Kepada Petani Sawit: Berkumpullah, berkoperasilah, hitung kekuatan kolektifmu. 98,5% aset di tanganmu adalah kekuatan yang luar biasa.

· Kepada Perusahaan Pengolah: Bernegosiasilah dengan adil sekarang. Sistem 85:15 masih lebih baik daripada menghadapi koperasi mandiri yang akan mengambil alih pasar.

· Kepada Pemerintah: Buatlah regulasi yang mendukung keadilan. Fasilitasi pembentukan koperasi yang kuat. Jadilah penengah yang bijak.

Sawit kita adalah berkah sekaligus ujian bagi keadilan sosial ekonomi kita. Di balik setiap tandan buah sawit, tersimpan cerita tentang siapa yang menanam, siapa yang merawat, dan—yang paling penting—siapa yang berhak menikmati hasilnya. Sekarang, dengan angka yang terang benderang dan model yang terbukti, saatnya kita menulis cerita baru: cerita di mana petani sawit tidak lagi sebagai pelaku yang dikuasai, tetapi sebagai pemilik yang berdaulat atas tanah, kebun, dan masa depannya sendiri.

Bangunlah koperasimu, wahai petani sawit. Di sanalah kedaulatan ekonomi itu dimulai—bukan dengan meminta, melainkan dengan mencipta. Bukan dengan mengemis, melainkan dengan menghitung dan membangun.
[05.59, 22/1/2026] Pak Agus Pakpahan: Assalamualaikum wr.wb., selamat pagi & salam sejahtera. Izin silaturakhim pagi ini kami sampaikan tulisan “Sang Sawit Membangun Koperasi”, bagian solusi sejarah perkebunan petani untuk keluar dari penghasil TBS saja dalam model ekonomi dualistik. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb.
[08.11, 22/1/2026] Pak Agus Pakpahan: Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Edisi (Koreksi) 22 Jajuari 2026

Sang Sawit: Menghitung Kembali dengan Timbangan yang Tepat

Oleh: Agus Pakpahan

Di dataran Thailand, angin berbisik tentang sebuah hitungan yang jujur. Pemerintahnya membandingkan nilai 11.000 hektar kebun tebu rakyat dengan nilai pabrik gula 10.000 TCD. Hasilnya: 2,5 banding 1. Maka lahirlah Sugar Act dengan pembagian 70 untuk petani, 30 untuk pabrik. Sebuah keadilan yang proporsional, yang mengubah Thailand dari pemain kecil menjadi pengekspor gula terbesar kedua dunia.

Kembali ke tanah air kita, mari kita ukur dengan timbangan yang lebih akurat. Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 40 ton TBS per jam butuh pasokan dari 14.000 hektar kebun. Berapakah nilai sebenarnya dari hamparan hijau itu?

Dalam perhitungan awal, saya menggunakan angka Rp 16,8 triliun—berasumsi Rp 1,2 miliar per hektar. Setelah koreksi yang lebih realistis, mari kita gunakan angka pasar yang sebenarnya. Kebun sawit produktif usia optimal di Indonesia, dengan tanaman yang sedang berbuah baik, infrastruktur dasar, dan lokasi yang wajar, bernilai sekitar Rp 500 juta per hektar. Maka, 14.000 hektar itu bernilai: Rp 7 triliun.

Sementara itu, nilai investasi untuk membangun PKS 40 ton/jam beserta seluruh infrastrukturnya tetap sekitar Rp 300 miliar.

Maka, inilah perbandingan sebenarnya:

· Nilai kebun sawit 14.000 Ha: Rp 7.000.000.000.000
· Nilai PKS 40 ton/jam: Rp 300.000.000.000

Dalam persentase: 95,9% untuk kebun, 4,1% untuk pabrik. Rasio: 23 banding 1.

Meski angka mutlaknya berbeda dari hitungan sebelumnya, ketimpangan dasarnya tetap sama—bahkan dengan asumsi konservatif sekalipun. Mereka yang menyumbang 95,9% dari total aset produksi masih menjadi pihak yang paling rentan dalam penentuan harga. Mereka yang menanggung risiko 25 tahun, dari bibit hingga replanting, masih bergantung pada keputusan pemilik 4,1% aset.

Bagian II: Keadilan yang Tidak Bergantung pada Angka Mutlak

Pelajaran penting dari koreksi ini: prinsip keadilan tidak bergantung pada angka mutlak, melainkan pada proporsi dan prinsip.

Thailand dengan rasio 2,5:1 menghasilkan formula 70:30. Kita dengan rasio 23:1—yang bahkan setelah koreksi tetap sembilan kali lebih timpang daripada Thailand—seharusnya menghasilkan formula yang lebih mencerminkan kontribusi aset ini.

Dengan kontribusi 95,9% dari petani dan mempertimbangkan beban risiko yang jauh lebih besar di pundak mereka, maka pembagian yang proporsional tetap mengarah pada 85% hingga 90% untuk petani. Perhitungan ekonomi yang sehat menunjukkan bahwa pabrik, dengan kontribusi 4,1% dan risiko yang lebih terkelola (kerusakan mesin, fluktuasi harga yang bisa di-hedge), layak mendapatkan 10% hingga 15% sebagai imbalan atas keahlian pengolahan dan pemasaran.

Mari kita lihat dampak riilnya. Dengan asumsi yang sama—harga CPO Rp 13,9 juta/ton, rendemen 21%—satu ton TBS menghasilkan CPO senilai Rp 2,93 juta. Dalam sistem saat ini, petani hanya mendapat sekitar 13,5% dari nilai ini, atau Rp 395.000 per ton TBS. Dalam sistem bagi hasil 85:15, mereka akan mendapat Rp 2,34 juta per ton. Kenaikan 492%.

Pada skala 6 juta hektar kebun petani sawit nasional, koreksi sistemik ini tetap berarti aliran tambahan Rp 210 triliun per tahun ke pedesaan. Rata-rata setiap keluarga petani sawit mendapat tambahan Rp 80 juta per tahun. Uang yang akan mengubah hidup, membiayai pendidikan, meningkatkan produktivitas, dan menggerakkan ekonomi desa.

Bagian III: Otonomi Ketika Kemitraan Gagal

Namun, andai kata tawaran keadilan ini ditolak. Maka, seperti dalam cerita-cerita lama tentang rakyat yang mengambil alih takdirnya sendiri, petani pun mulai berhitung.

“Nilai kebun kita 95,9%,” kata seorang petani dalam rapat koperasi. “Nilai pabrik hanya 4,1%. Kalau kita sudah memiliki 95,9%, mengapa kita tidak menyelesaikan dengan memiliki 4,1% sisanya?”

Maka, Koperasi “Tandan Makmur” mulai merancang mimpi besar. PKS 40 ton/jam senilai Rp 300 miliar. Dalam koperasi dengan 5.000 petani anggota, masing-masing perlu menyetor Rp 60 juta—bisa dicicil dari hasil panen. Dengan skala yang lebih besar—menggandeng koperasi tetangga—beban per orang bisa lebih ringan.

Dan ketika mereka memiliki pabrik sendiri, hitungannya berubah drastis. Dari setiap ton TBS senilai Rp 2,93 juta, setelah dikurangi biaya operasional riil pabrik dan transportasi, petani bisa menerima Rp 2,53 juta. Kenaikan 640% dari sistem lama. Dalam beberapa tahun, keuntungan kolektif sudah bisa melunasi investasi. Setelah itu, 100% hasil adalah milik mereka.

Bagian IV: Esensi yang Tak Berubah

Koreksi dari Rp 16,8 triliun menjadi Rp 7 triliun untuk 14.000 hektar tidak mengubah esensi perjuangan. Bahkan dengan angka yang lebih rendah sekalipun:

  1. Rasio kontribusi tetap sangat timpang: 95,9% vs 4,1% (23:1)
  2. Beban risiko tetap lebih berat di petani: siklus panjang, ketidakpastian alam dan pasar
  3. Ketidakadilan sistem tetap nyata: pemilik 95,9% aset tidak mengontrol pembagian nilai
  4. Solusi tetap sama: bagi hasil proporsional 85:15 atau otonomi melalui koperasi

Yang berubah hanyalah angka di atas kertas. Yang tak berubah adalah realitas di lapangan: petani sawit sebagai penyumbang utama aset produksi harus menjadi penerima utama nilai tambah.

Kesimpulan: Dari Hitungan Menuju Tindakan

Thailand mengajarkan bahwa keadilan yang berdasarkan hitungan yang jujur melahirkan kemakmuran yang berkelanjutan. Analisis kita—bahkan setelah koreksi nilai aset—tetap menunjukkan jalan yang sama.

Pilihan kita jelas:

Pilihan A: Mempertahankan sistem di mana penyumbang 4,1% aset mengontrol distribusi nilai dari penyumbang 95,9% aset. Sistem yang menciptakan ketergantungan, konflik, dan produktivitas stagnan.

Pilihan B: Membangun sistem baru berdasarkan keadilan proporsional—entah melalui reformasi kemitraan 85:15 yang diatur negara, atau melalui revolusi mandiri koperasi petani.

Koreksi angka dari Rp 16,8 triliun ke Rp 7 triliun bukanlah pengurangan bobot argumen, melainkan penyempurnaan ketepatan. Justru dengan angka yang lebih realistis ini, argumentasi kita menjadi lebih kuat, lebih sulit dibantah, dan lebih mendekati realitas pasar.

Sawit kita adalah berkah alam yang harus menjadi berkah sosial. Setiap tandan buah yang matang seharusnya membawa kematangan kesejahteraan bagi yang menanamnya. Dan itu dimulai dengan pengakuan sederhana: bahwa nilai 95,9% berhak atas porsi yang sesuai, bahwa kontribusi besar berhak atas imbalan yang besar, dan bahwa petani sawit—dengan segala tanah, tenaga, dan pengetahuannya—adalah pemilik sah dari masa depan industri ini.

Dari rapat koperasi yang sederhana hingga ke meja perundingan kebijakan nasional, dari hitungan di balik cangkul hingga analisis di balik layar komputer—di semua tingkatan itu, kebenaran angka harus menuntun kita pada keadilan tindakan. Dan kebenaran itu, bahkan setelah koreksi, tetap berbicara lantang: sudah waktunya bagi pemilik 95,9% untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.