Oleh: Prof. Ir. H. Agus Pakpahan, Ph.D., MS. (Rektor Universitas Koperasi Indonesia
Abstrak
Artikel ini menunjukkan bahwa struktur usaha perkebunan besar—khususnya perkebunan kelapa sawit—di Indonesia telah mengalami pergeseran mendasar dari ekonomi produksi menjadi ekonomi rente berbasis finansialisasi tanah. Melalui dua indikator kunci, yaitu Indeks Finansialisasi Tanah (Indeks Finansialisasi Tanah, IFT) dan Implicit Land Rent Rate (Tingkat Rente Tanah Implisit, ILRR), artikel ini membuktikan bahwa sumber utama keuntungan perusahaan perkebunan semakin bertumpu pada penguasaan dan kapitalisasi Hak Guna Usaha (HGU), bukan pada peningkatan nilai tambah melalui industrialisasi. Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan struktural, tetapi juga menghambat pertumbuhan jangka panjang serta membahayakan keberlanjutan ekologis. Dengan menggunakan kerangka pemikiran Thomas Kuhn, Paul Romer, Robert Lucas, Joseph Stiglitz, Thomas Sargent, Elinor Ostrom, dan Raleigh Barlowe, serta didukung oleh bukti empiris koperasi modern kelas dunia, artikel ini menegaskan bahwa koperasi produsen merupakan institusi paling konsisten—secara teoritis dan empiris—untuk mengimplementasikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
- Pendahuluan: Pergeseran Senyap dari Produksi ke Rente
Industri kelapa sawit kerap diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional: penyerap tenaga kerja, penyumbang devisa, dan penggerak pembangunan wilayah. Namun, di balik narasi tersebut terdapat persoalan struktural yang jarang dibuka secara jujur, yakni pergeseran sumber keuntungan dari produksi ke rente tanah.
Dalam praktik, Hak Guna Usaha (HGU)—yang secara konstitusional adalah izin terbatas untuk mengusahakan tanah negara—telah berubah menjadi aset finansial: dicatat dalam neraca perusahaan, diagunkan ke lembaga keuangan, dan menjadi basis utama akumulasi modal.
Akibatnya, keunggulan ekonomi semakin ditentukan oleh luas dan nilai tanah yang dikuasai, bukan oleh kapasitas industrial, teknologi, atau inovasi proses.
Fenomena ini menandai lahirnya kolonialisme pertanahan modern: kolonialisme tanpa penjajah, yang bekerja melalui hukum, akuntansi, dan sistem keuangan.
- Krisis Paradigma Pembangunan: Perspektif Kuhnian
Menurut Thomas Kuhn, krisis ilmiah dan kebijakan muncul ketika paradigma lama tidak lagi mampu menjelaskan anomali empiris. Dalam konteks perkebunan sawit, paradigma dominan—yang menyamakan laba besar dengan efisiensi dan kemajuan—gagal menjelaskan mengapa:
industrialisasi hilir stagnan,
konflik agraria terus berulang,
ekspansi lahan menjadi strategi utama pertumbuhan,
dan tekanan ekologis semakin berat.
Anomali-anomali ini menumpuk dan menandakan krisis paradigma pembangunan berbasis ekstraksi lahan. Oleh karena itu, diperlukan perangkat analitis yang mampu membedah struktur keuntungan, bukan sekadar mengukur besarnya laba.
- Kerangka Analitis: IFT dan ILRR sebagai Dua Lensa Struktural
3.1 Indeks Finansialisasi Tanah (IFT)
Indeks Finansialisasi Tanah (IFT) didefinisikan:
IFT = (Nilai Aset Tanah + Kebun)/EBITDA
dengan EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) sebagai proksi laba operasional inti.
IFT menjawab pertanyaan struktural:
Seberapa jauh keuntungan perusahaan bergantung pada tanah sebagai aset finansial?
IFT ≥ 1 menunjukkan bahwa tanah telah berubah menjadi basis utama akumulasi laba, bukan sekadar faktor produksi.
3.2 Implicit Land Rent Rate (ILRR)
Jika IFT membaca ketergantungan struktural, maka Implicit Land Rent Rate (ILRR) membaca intensitas rente yang diekstraksi dari tanah.
ILRR = EBITDA / Nilai Aset Tanah dan Kebun
ILRR menjawab pertanyaan yang lebih tajam:
Berapa besar rente ekonomi implisit yang “diperas” dari penguasaan tanah?
Dalam rezim finansialisasi HGU, ILRR tinggi bukan indikator efisiensi, melainkan indikator kekuatan rente—yakni keuntungan yang lahir dari posisi struktural, bukan dari produktivitas proses.
IFT dan ILRR secara matematis saling berbalikan, tetapi secara ekonomi-politik saling melengkapi:
IFT menjelaskan ketergantungan,
ILRR menjelaskan ekstraksi.
- Dampak terhadap Industrialisasi dan Pertumbuhan
(Romer dan Lucas)
Dalam teori pertumbuhan endogen, Paul Romer menegaskan bahwa pertumbuhan berkelanjutan hanya terjadi bila laba bersumber dari inovasi, ide, dan peningkatan produktivitas. Robert Lucas menunjukkan bahwa modal manusia dan proses pembelajaran adalah mesin utama pertumbuhan jangka panjang.
Struktur usaha dengan IFT tinggi dan ILRR rente berbasis tanah menciptakan jalur pintas menuju keuntungan:
perusahaan dapat meraih laba besar tanpa membangun pabrik lanjutan, teknologi, atau kapasitas SDM.
Inilah sebab mengapa industrialisasi sawit cenderung dangkal dan berhenti pada komoditas primer atau semi-olahan.
- Insentif, Rente, dan Rasionalitas Ekonomi (Stiglitz dan Sargent)
Joseph Stiglitz menunjukkan bahwa ketika institusi membiarkan rente dilegalkan, maka ekonomi akan terperangkap dalam rent-seeking equilibrium.
Thomas Sargent menambahkan bahwa pelaku ekonomi bertindak rasional terhadap aturan yang kredibel.
Jika kebijakan pertanahan membiarkan ILRR berbasis tanah tetap tinggi dan stabil, maka ekspektasi rasional pelaku adalah sederhana:
Menguasai tanah lebih menguntungkan daripada membangun industri.
Masalah utama bukan pada moral pelaku usaha, melainkan pada desain institusi dan insentif kebijakan.
- Tanah sebagai Commons dan Risiko Ekologis (Ostrom dan Barlowe)
Elinor Ostrom menunjukkan bahwa sumber daya bersama (commons) dapat dikelola secara efisien melalui institusi yang tepat, bukan melalui privatisasi rente.
Raleigh Barlowe menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan ekologis yang rusak ketika direduksi menjadi aset finansial.
IFT tinggi dan ILRR rente mendorong ekspansi lahan sebagai strategi laba utama, sehingga memperbesar deforestasi, degradasi lingkungan, dan ketidakberlanjutan jangka panjang.
- Bukti Empiris Global: Koperasi Modern dan IFT Rendah
Pengalaman global menunjukkan bahwa skala ekonomi besar tidak mensyaratkan finansialisasi tanah.
Koperasi kelas dunia (pendapatan dalam US$):
CHS Inc.: ≈ US$ 39,3 miliar
Zen-Noh: > US$ 50 miliar (indikatif skala)
NongHyup: multi-miliar US$
American Crystal Sugar Company: ≈ US$ 1,47 miliar
Pada koperasi-koperasi ini:
tanah tidak difinansialisasi di tingkat korporasi,
IFT mendekati nol,
ILRR tidak merepresentasikan rente tanah, melainkan imbal hasil dari koordinasi, pengolahan, dan manajemen kolektif.
Sebagai pembanding Indonesia (pendapatan dalam US$):
Bank Rakyat Indonesia: ≈ US$ 12,8 miliar
Sinar Mas Agro Resources and Technology: ≈ US$ 5,1 miliar
PTPN III Holding: ≈ US$ 3,5 miliar
Fakta ini menegaskan:
Skala besar dapat dicapai dengan IFT rendah dan ILRR berbasis proses—bukan rente tanah.
- Implikasi Kebijakan: Pasal 33 sebagai Arsitektur Ekonomi
Pasal 33 UUD 1945 bukan norma simbolik, melainkan arsitektur institusional ekonomi nasional:
tanah sebagai amanah publik,
usaha bersama sebagai prinsip organisasi,
nilai tambah sebagai sumber kemakmuran.
Implementasi substansial Pasal 33 menuntut:
Pengembalian HGU sebagai izin sewa, bukan aset neraca.
De-finansialisasi tanah sebagai sumber keuntungan.
Penguatan koperasi produsen sebagai mesin industrialisasi.
Penggunaan IFT dan ILRR sebagai indikator evaluasi kebijakan.
- Kesimpulan
Finansialisasi tanah dalam perkebunan kelapa sawit merupakan jebakan struktural: ia menciptakan laba jangka pendek, tetapi mengorbankan keadilan sosial, industrialisasi, dan keberlanjutan ekologis. Dengan membaca persoalan ini melalui lensa Kuhn, Romer, Lucas, Stiglitz, Sargent, Ostrom, dan Barlowe, artikel ini menunjukkan bahwa jalan keluar bukan nasionalisasi ekstrem maupun liberalisasi penuh, melainkan reformasi institusional konstitusional.
IFT rendah dan ILRR berbasis proses bukan tanda kelemahan,
melainkan ciri ekonomi maju dan beradab.
Koperasi modern membuktikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 dapat dijalankan secara nyata, sebagai fondasi ekonomi Indonesia yang adil, produktif, dan berkelanjutan.