


Selasa, 18 Februari 2025, Universitas Koperasi Indonesia mendapatkan undangan dari Badan Legislasi DPR RI. Undangan tersebut bertujuan untuk membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 tahun 1992 berkaitan dengan Perkoperasian.
Hadir di Ruang Rapat Baleg Nusantara I lantai I, Rektor Universitas Koperasi Indonesia beserta para Wakil Rektor, Para Dekan dan Para Kaprodi.
Selain dari Universitas Koperasi Indonesia turut diundang oleh Baleg DPR RI adalah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI).
Dalam hal ini, Universitas Koperasi Indonesia memberikan pandangan dan masukan akademis untuk mendukung pembaruan regulasi koperasi. Dari pembahasan tersebut ada penekanan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi dan legislatif guna menciptakan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan koperasi masa kini.